JAKARTA, Beredar khabar dan sudah menjadi bahan pergunjingan dikalangan masyarakat Bahwa rumahsakit hanya menerima dan dapat memberikan pelayanan rawat inap kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan tidak lebih dari tiga hari.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada anggota DPRD DKI Jakarta Dr Ir H Rasyidi HY.CPM.MM.MA dalam sebuah acara pertemuan.
Politisi PDI.Perjuangan ini memgatakann "kalau memang terjadi hal yang demikian, berarti ada diskriminasi dalam pelayanan rumahsakit, hal tersebut tidak boleh terjadi." kata Rasyidi di Kebun.Sirih Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
"Bahkan bagi seorang Dokter dia telah melanggar Kode Etik Kedokteran apabila dia membiarkan pasiennya pulang padahal pasien tersebut masih sakit dan membutuhkan perawatan" ujarnya
Baca juga:
Perawatan Holistik dan Optimal Bayi Prematur
|
Kemudian Wakil.Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta menghimbau agar setiap warga masyarakat jangan takut takut untuk melapor kan kejadian tersebut apabila melihat atau mengalami sendiri perlakuan seperti itu.
"Apabila masyarakat peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, sudah tersedia petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN, " pungkasnya.(hy)